Jakarta (ANTARA) - Sejumlah berita unggulan Senin untuk disimak, banjir Pakistan tewaskan 670 orang, 200 hilang di Khyber Pakhtunkhwa hingga cara untuk menjadi saksi kasus kuota haji bagi jamaah haji 2024. Berikut berita-berita tersebut:
1. Banjir Pakistan tewaskan 670 orang, 200 hilang di Khyber Pakhtunkhwa
Banjir besar yang melanda provinsi Khyber Pakhtunkhwa di Pakistan barat laut telah mengakibatkan lonjakan jumlah korban tewas yang secara keseluruhan mencapai 670 orang, sementara operasi penyelamatan masih terus berlanjut.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (NDMA), Letjen Inam Haider mengatakan bahwa sekitar 1.000 orang terluka dalam kecelakaan yang berkaitan dengan hujan dan banjir di seluruh negeri sejak 26 Juni. Baca selengkapnya di sini
2. Polisi akan razia sumur minyak ilegal di Blora
Polres Blora segera menertibkan aktivitas pertambangan minyak ilegal di wilayah Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Langkah ini diambil setelah insiden ledakan sumur minyak ilegal yang menewaskan warga di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, pada Minggu (17/8). Baca selengkapnya di sini
3. Terpidana Ronald Tannur terima remisi 4 bulan di HUT RI
Terpidana kasus kematian Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur, mendapat remisi atau pengurangan hukuman sebanyak 4 bulan dalam momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Republik Indonesia. Baca selengkapnya di sini
4. Kim Jong-kook umumkan rencana pernikahan
Penyanyi Kim Jong-kook, yang dikenal sebagai salah satu bintang acara Running Man, mengumumkan rencananya untuk melangsungkan pernikahan di Seoul, Korea Selatan.
Dalam suratnya, ia menyampaikan bahwa alih-alih membuat album yang diinginkan, dia menghadirkan belahan jiwanya pada ulang tahun debut yang ke-30. Baca selengkapnya di sini
5. Ini cara untuk menjadi saksi kasus kuota haji bagi jamaah haji 2024
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membagikan cara menjadi saksi kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni untuk jamaah haji tahun 1445 hijriah atau 2024 masehi.
Salah satu kriteria jamaah haji yang dapat menjadi saksi untuk penyidikan kasus tersebut adalah yang mendaftar untuk haji khusus, tetapi mendapatkan pelayanan haji reguler. Kemudian jamaah haji furoda, tetapi mendapatkan pelayanan haji khusus atau reguler. Baca selengkapnya di sini
Pewarta: Tiara Hana Pratiwi
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.