Istanbul (ANTARA) - Senat Filipina, Rabu, sepakat untuk mengarsipkan mosi pemakzulan Wakil Presiden Sara Duterte, sehingga menandai gugurnya upaya pemakzulan terhadap Duterte, demikian dilaporkan media Rappler.
Menurut laporan tersebut, 19 dari 24 Senator menyatakan setuju untuk mematuhi keputusan Mahkamah Agung Filipina bulan lalu yang menyatakan bahwa mosi pemakzulan terhadap Duterte inkonstitusional, sehingga sidang pemakzulannya harus dihentikan.
Senator Rodante Marcoleta menyebut mosi pemakzulan "pupus saat tiba", menurut laporan Daily Tribune.
Sementara, pemimpin fraksi minoritas di Senat Tito Sotto yang memilih tidak setuju dalam pemungutan suara pada Rabu menyebut keputusan tersebut telah "mati".
Menurut Mahkamah Agung, mosi pemakzulan baru hanya dapat diajukan pada 6 Februari 2026, karena Konstitusi Filipina membatasi usulan pemakzulan pejabat publik hanya dapat diajukan sekali dalam setahun.
Sebelumnya, Wapres Sara Duterte menghadapi empat gugatan pemakzulan yang diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Filipina.
Tiga gugatan pertama yang diajukan individu dan kelompok masyarakat pada Desember 2024 dinyatakan gugur atau batal saat DPR menyetujui gugatan keempat pada Februari tahun ini.
Namun, Mahkamah Agung Filipina memutuskan bahwa gugatan keempat tersebut inkonstitusional, karena gugatan tersebut diajukan dalam kurun waktu setahun dari tiga gugatan pertama yang telah digugurkan sehingga melanggar batasan yang ditetapkan konstitusi.
Wapres Sara Duterte, anak dari mantan presiden Rodrigo Duterte, dimakzulkan DPR pada 5 Februari lalu setelah dua per tiga anggota DPR menandatangani mosi dukungan supaya Duterte dilucutkan dari jabatannya.
Salah satu tuduhan yang dihadapi Duterte adalah dugaan penyalahgunaan anggaran Departemen Pendidikan saat sempat merangkap jabatan sebagai Menteri Pendidikan.
Sumber: Anadolu
Baca juga: Presiden Filipina sebut tidak terlibat dalam pemakzulan Sara Duterte
Baca juga: Wapres Filipina Sara Duterte akui siap hadapi tuntutan pemakzulan
Penerjemah: Nabil Ihsan
Editor: Primayanti
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.