Jakarta (ANTARA) - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) bersama sejumlah institusi terkait industri emas mendorong pembentukan "Indonesia Bullion Market Association" (IBMA) yang menjadi wadah koordinasi antarpelaku industri emas dari hulu hingga hilir.
Direktur Sales and Distribution BSI Anton Sukarna dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, menjelaskan bahwa pembentukan IBMA merupakan tindak lanjut penyelenggaraan kegiatan usaha bulion.
Di samping menjadi wadah koordinasi, IBMA juga berperan dalam menetapkan standardisasi industri emas, termasuk di sektor industri keuangan. Standardisasi ini mencakup proses produksi dan perdagangan yang dijalankan oleh para pelaku industri emas.
Selain itu, IBMA memiliki peran penting sebagai mitra pemerintah dalam merumuskan kebijakan terkait industri emas.
Salah satu kebijakan pemerintah yang belum lama ini diterbitkan yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 51 dan PMK 52 Tahun 2025 yang mengatur aspek perpajakan dalam industri emas, khususnya terkait perdagangan melalui bullion bank.
IBMA diinisiasi oleh institusi terkait emas. Diharapkan, setelah IBMA terbentuk, pelaku industri emas lainnya juga dapat bergabung sebagai anggota.
Topik mengenai dukungan terhadap IBMA ini mengemuka dalam Seminar Bullion Business bertema "Bersatu Berdaulat Menuju Indonesia Emas" yang diselenggarakan di Jakarta.
Seminar turut dihadiri oleh beberapa pemangku kepentingan termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian.
Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN Kemenko Bidang Perekonomian Ferry Irawan mendukung pembentukan IBMA karena rentang dari pelaku industri bulion sangat beragam sehingga membutuhkan satu wadah untuk menyatukan dan mensinergikan perspektif terkait industri bulion, termasuk membahas isu dan aspirasi dari industri.
Sebagai bentuk menerima aspirasi dari industri, pemerintah sudah menyesuaikan kebijakan perpajakan di mana pengenaan pajak terhadap transaksi bulion menjadi lebih kecil.
Bahkan penjualan emas oleh konsumen akhir kepada LJK bulion sampai dengan Rp10 juta dikecualikan dari pemungutan PPh.
Ferry mengatakan bahwa IBMA tidak berada di bawah pemerintah karena mengacu kepada praktik terbaik internasional, seperti di Singapura dan London, karena sejatinya lembaga ini merupakan asosiasi yang mewakili pasar.
Adapun layanan bullion bank (bank emas) diresmikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 26 Februari 2025. BSI dan PT Pegadaian menjadi dua lembaga keuangan pertama yang memperoleh izin sebagai bullion bank.
Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) No. 17 Tahun 2024, kegiatan usaha bulion merupakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan.
Empat layanan yang termasuk dalam kegiatan ini meliputi simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, dan penitipan emas.
Terdapat tiga tahapan implementasi kegiatan usaha bulion. Perbedaan utama yakni besaran penggunaan emas yang bersumber dari simpanan emas hanya dapat disalurkan sebagai pembiayaan emas dan perdagangan emas paling banyak 70 persen (tahap pertama), 80 persen (tahap kedua), dan 90 persen (tahap ketiga).
Baca juga: BSI dukung rencana pemerintah soal implementasi penjamin simpanan emas
Baca juga: Makin diminati, transaksi emas di BSI melonjak 441 persen
Baca juga: BSI: Pemberlakuan PPh Pasal 22 akan dorong pertumbuhan bisnis bulion
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.