Jakarta (ANTARA) - Polsek Kelapa Gading dan Polres Metro Jakarta Utara menangkap penagih utang (mata elang/debt collector) berinisial VMA (27) karena diduga berupaya merampas motor salah satu warga di Jalan Raya Bukit Gading Villa Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Rabu (30/7)
"VMA ini ditangkap di pom bensin Abdul Muis Tanah Abang Jakarta Pusat pada Senin (4/8)," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra didampingi Kanit Reskrim AKP Kiki Tanlim di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan penangkapan ini berawal setelah petugas mendapatkan informasi keberadaan orang yang memiliki ciri-ciri serupa dengan pelaku yang sempat direkam visual oleh korban dan viral di media sosial.
Selanjutnya, setelah memastikan ciri-ciri sama maka petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berada di stasiun pengisian bahan bakar umum tersebut.
"Pelaku ini mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polsek Kelapa Gading," kata dia.
Saat dilakukan interogasi, lanjutnya pelaku ini mengaku menjalankan aksi perampasan dengan tiga rekannya berinisial A, E dan L.
"Kami masih mengejar pelaku lainnya," katanya.
Ia mengatakan pelaku VMA ini dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara maksimal dua tahun delapan bulan dan atau pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.
"Kami mengamankan barang bukti satu buat topi dan celana yang digunakan pelaku saat beraksi serta rekaman video dari korban," kata dia.
Sebelumnya, aksi mereka terekam kamera dan videonya viral di media sosial, ingin merampas motor warga saat melintas di Kelapa Gading.
Dalam video tersebut sempat terjadi perdebatan antara mereka dengan si pengendara bahkan ada aksi pemukulan yang dilakukan kepada korban.
Baca juga: Karyawan pabrik di Cengkareng alami kekerasan fisik dari penagih utang
Baca juga: Polda Metro Jaya tangkap dua pelaku penagih utang di Jaktim
Baca juga: Polisi bekuk empat penagih utang yang meresahkan warga
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.