KPK telah mencabut paspor milik buronan kasus suap, Harun Masiku. Paspor eks caleg PDIP itu sudah dicabut sejak awal buron pada 2020.
"Saya yakin sudah lama ya, pada saat 2020 itu sudah (dicabut paspornya)," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Rabu (6/8).
Setyo mengatakan, sejak awal Harun buron, KPK langsung berkoordinasi dengan Imigrasi untuk mencabut paspor Harun.
"Proses itu pasti akan terkait dan dikorelasikan dengan pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Kumham saat itu ya," jelasnya.
Dalam kasusnya, Harun bersama-sama dengan eks Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diduga menyuap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Suap dilaksanakan agar Harun bisa lolos sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui mekanisme PAW.
Hasto telah dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara karena terbukti memberikan suap. Namun Hasto sudah bebas setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Sementara, Harun hingga kini masih buron.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan pihaknya masih terus melakukan pencarian terhadap Harun Masiku. Sudah lebih dari 5 tahun KPK belum bisa menangkapnya.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan status pengejaran Harun tidak terpengaruh oleh keputusan amnesti untuk Hasto.
“Sekarang si pemberinya (pemberi suap, Harun Masiku) kan ini sedang dicari, seperti itu,” kata Asep di Rutan KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (1/8).
Asep menegaskan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai amnesti hanya berlaku khusus bagi Hasto.
“Keppres ini, ini amnesti khusus untuk Pak Hasto. Jadi ini tidak untuk yang lainnya Keppres ini, tapi tentunya ada implikasi dari Keppres ini. Nah itu yang akan kita pelajari,” ujarnya.
Menurut Asep, dokumen Keppres baru diterima KPK pada Jumat (1/8) malam, sehingga langkah pertama yang dilakukan adalah membebaskan Hasto dari tahanan.