MENJELANG HUT RI Ke-80 tahun, ramai ajakan mengibarkan bendera One Piece yang kontroversial. Pemasangan dilakukan sebagai bentuk protes dan kecewa kepada pemerintah.
Bendera dengan latar hitam dan tengkorak, serta dua tulang menyilang di belakangnya. One Piece, serial anime bajak laut tentang petualangan Monkey D. Luffy mengejar mimpinya menjadi raja bajak laut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bendera One Piece, sebenarnya hanya simbol sebagai bajak laut. Namun kini dianggap sebagai bentuk perlawanan. Melawan penindasan dan bentuk menentang ketidakadilan seperti isu dalam anime itu. Namun, apa hukum mengibarkan bendera lain di bawah bendera Merah Putih?
Menurut Dosen Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah tak ada pasal yang melarang pemasangan bendera bajak laut One Piece. Boleh saja asal tidak lebih tinggi dari bendera Merah Putih.
Pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan Indonesia. “Pengibaran bendera itu tidak dilarang selama tidak lebih tinggi atau lebih besar dari bendera Merah Putih. Dalam banyak kasus, posisi bendera One Piece tetap berada di bawah Merah Putih,” jelas Herdiansyah pada Ahad, 3 Agustus 2025.
Tidak ada hukum atau putusan pengadilan yang melarang pengibaran bendera latar hitam itu. Simbolnya juga tak mewakili negara lain atau organisasi terlarang. “Ini juga bukan bendera palu arit,” tambahnya.
Bendera bajak laut itu adalah bentuk kritik publik kepada pemerintah. Menurutnya, pemerintah seharusnya tak menjawab kritik dengan ancaman pidana. Namun menanggapinya dengan dialog antara pemerintah dengan warga negara, alih-alih mencari celah hukum.
Padahal ekspresi simbolik didukung oleh Pasal 28E ayat 3 UUD 1945. Tentang aturan kebebasan berkumpul dan mengemukakan pendapat, salah satunya seperti pengibaran bendera.
Tidak selaras, Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Budi Gunawan menyatakan pemasangan bendera menjelang Hari Kemerdekaan mengandung unsur tindak pidana. Menurutnya, pengibaran bakal menodai kehormatan bendera Merah Putih.
Pada Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Melarang memasang bendera negara di bawah bendera atau lambang apa pun.
Lebih lanjut, kata Budi pemerintah bakal mengambil langkah hukum untuk pengibaran bendera One Piece. “Ini adalah upaya kami melindungi martabat dan simbol negara,” katanya pada keterangan tertulis pada Jumat,1 Agustus 2025.