Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita produk impor ilegal senilai Rp26,4 miliar selama periode Januari-Juli 2025. Penindakan dilakukan di empat kota, yakni Surabaya, Makassar, Medan, dan Bekasi, sebagai hasil pengawasan kawasan pabean post-border yang melibatkan kementerian/lembaga terkait dan Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN).
"Saya ingin menunjukkan beberapa hasil pengawasan dari pemerintah, Kementerian Perdagangan bersama K/L terkait dan juga bersama BPTN di empat daerah yaitu di Surabaya, Makassar, Medan, Bekasi," ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam konferensi pers di Auditorium Kemendag, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Dia menuturkan, selama tujuh bulan terakhir telah diperiksa sebanyak 5.766 dokumen pemberitahuan impor barang (PIB). Hasilnya, 5.449 PIB dari 1.424 pelaku usaha dinyatakan memenuhi ketentuan sesuai sistem e-reporting. Namun, sebanyak 317 PIB dari 147 pelaku usaha harus ditindaklanjuti dengan pengawasan lapangan.
"Hasilnya, 118 PIB atau 52 pelaku usaha tidak memenuhi ketentuan, sementara 199 PIB atau 95 pelaku usaha sudah sesuai," ujarnya.
Barang-barang ilegal ini mayoritas berasal dari China, Prancis, Vietnam, Arab Saudi, Korea Selatan, dan Malaysia. Jenis pelanggarannya pun bervariasi, mulai dari tidak dilengkapi dokumen persetujuan impor, tidak dilengkapi dokumen laporan surveyor, dan tidak dilengkapi izin tipe UTTP atau nomor pendaftaran barang (NPB) untuk produk wajib SNI.
Menindak temuan tersebut, Kemendag memberikan sejumlah sanksi administratif. "Telah diberikan sanksi, berupa surat peringatan terhadap 14 pelaku usaha, surat perintah penarikan dan pemusnahan barang terhadap 18 pelaku usaha, serta penghentian sementara akses kepabeanan terhadap 2 pelaku usaha," papar Budi.
Adapun produk yang dinyatakan tidak memenuhi ketentuan antara lain ban, bahan baku plastik, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen, produk plastik hilir, produk kehutanan, produk hewan, bahan kimia tertentu, keramik, elektronik, kaca lembaran, barang tekstil, dan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP).
"Total nilai pabean dari produk-produk ini kurang lebih Rp26,4 miliar," sebutnya.
Budi menegaskan, barang-barang tersebut ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. Dalam regulasi tersebut, sanksi dapat berupa teguran tertulis, penarikan barang dari distribusi, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan perizinan berusaha.
"Ini adalah contoh barang-barang yang kami sita, yang kami tampilkan di sini. Sisanya ada di gudang masing-masing. Jadi pengawasan tetap dilakukan di gudang, dan ini adalah sampel yang ingin kami sampaikan," kata dia sambil menunjuk barang bukti yang dipamerkan.
Budi memastikan, Kemendag akan terus melakukan pengetatan dan pengawasan terhadap masuknya barang ilegal ke pasar domestik.
"Kementerian Perdagangan bersama K/L terkait, Pemerintah Indonesia akan terus melakukan pengawasan dan pengetatan terhadap barang-barang ilegal. Kami sering melakukan hal seperti ini," ucapnya.
Ia pun kembali mengingatkan para pelaku usaha agar tidak coba-coba melakukan impor ilegal.
"Kami mengingatkan kembali kepada pelaku usaha agar tidak melakukan impor secara ilegal, agar mengikuti prosedur sesuai aturan yang berlaku. Karena produk-produk ini sangat mengganggu industri dalam negeri dan juga sangat mengganggu konsumen. Perlindungan konsumen menjadi hilang karena beberapa produk yang dikirim ini tidak sesuai dengan standar SNI," pungkasnya.
(wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article
Anies Baswedan Hadiri Sidang Korupsi Tom Lembong: Menyampaikan Harapan