KPK masih melakukan pendalaman terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara. Penelusuran aliran dana ke aparat penegak hukum (APH) kini pun tengah dilakukan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan sejauh ini uang suap proyek jalan itu didistribusikan oleh tersangka Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group.
Sejauh ini, aliran dana dari Akhirun baru diketahui diterima oleh Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP).
"Nah kalau KIR ini ya kita sedang gali lagi selain ke TOP ke mana saja. Ke pihak mana, ke pihak mana, APH, ke mana, ke lainnya. ke siapa lagi, pejabat yang lainnya seperti gitu," kata Asep dalam jumpa pers, Rabu (6/8).
Asep menambahkan, dari hasil penyidikan sementara, Akhirun membagi-bagikan uang suap itu bersama dengan anaknya, Rayhan Dulasmi Pilang, yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saudara KIR dan putranya inilah yang mendistribusikan uang-uang itu ke mana saja," beber Asep.
Belakangan KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi. Pemeriksaan terhadap anggota Polri itu dilakukan untuk mendalami perkara korupsi tersebut. Khususnya terkait aliran dana hingga alur perintah.
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kajari Mandailing Natal, Muhammad Iqbal, dan Kasi Datun Kejari Mandailing Natal, Gomgoman Halomoan Simbolon.
Kedua jaksa itu sedianya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Jumat (18/7) lalu. Namun, pemeriksaan tersebut belum terlaksana.
KPK masih berkoordinasi dengan Kejaksaan mengenai pemeriksaan tersebut. KPK pun sudah bersurat ke Kejagung.
Kasus ini terungkap saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumut, pada Kamis (26/6). OTT ini terkait dengan dua perkara berbeda.
Pertama, terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatra Utara. Kedua, terkait proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumatra Utara. Nilai kedua proyek itu sebesar Rp 231,8 miliar.
Dalam perkara ini, KPK telah menjerat lima orang sebagai tersangka, yang terdiri dari tiga orang sebagai tersangka penerima suap dan dua orang tersangka pemberi suap.
Untuk tersangka penerima suap yakni:
Sementara, untuk tersangka pemberi suap yakni: