INFO NASIONAL - PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung Republik Indonesia menjalin kerja sama terkait penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini berlangsung di Menara PNM, Jakarta, pada Selasa, 29 Juli 2025.
Kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi kelembagaan antara BUMN dan institusi penegak hukum. PNM memandang bahwa kolaborasi ini penting untuk merespons kompleksitas hukum yang menyertai dinamika sektor pembiayaan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebagai perusahaan yang fokus pada pembiayaan dan pemberdayaan perempuan prasejahtera, PNM hingga kini telah melayani 22,4 juta nasabah program PNM Mekaar yang tersebar di 36 provinsi dan 6.165 kecamatan. Melalui 58 cabang, 641 unit ULaMM, dan 3.973 unit PNM Mekaar, PNM menyediakan akses tidak hanya pada pembiayaan, tetapi juga pendampingan usaha berbasis pengetahuan dan jejaring sosial.
Jamdatun Kejaksaan Agung, Narendra Jatna, menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi bentuk kepercayaan sekaligus komitmen bersama. Ia berharap, PKS ini dapat memperkuat fondasi kelembagaan PNM. “Kami memandang kerja sama ini sebagai langkah konkret untuk memberikan kepastian hukum dalam pengambilan keputusan strategis PNM, sekaligus meningkatkan pemahaman atas prinsip kehati-hatian dalam menjalankan bisnis,” imbuhnya.
Direktur Utama PNM, Arief Mulyadi menyampaikan, kerja sama ini memiliki potensi besar untuk memberikan dampak nyata di lapangan. "Salah satu bentuk kerja sama yang bisa dijalankan bersama antara PNM dan Jamdatun adalah sosialisasi hukum kepada masyarakat prasejahtera. Saat ini, kami memiliki 15,8 juta nasabah aktif yang tergabung dalam 920 ribu kelompok. Ini bisa menjadi peluang sinergi dengan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. Paling tidak kami ada 451 Kabupaten/Kota mulai memberikan sosialisasi tentang pemahaman hukum dan bagaimana bertindak sebagai subyek dan objek hukum" katanya.
Penandatanganan PKS ini menjadi bukti bahwa kerja sama ini tidak hanya berkaitan dengan aspek operasional, tetapi juga mencakup keberlanjutan dan perlindungan hukum dalam ekosistem pemberdayaan. PNM berkomitmen menjadikan kolaborasi ini sebagai fondasi penguatan tata kelola dan keberlanjutan program, guna menjangkau lebih banyak masyarakat prasejahtera menuju kemandirian ekonomi. (*)