Lampung Geh, Bandar Lampung - Pengendara yang asik berjoget prau atau pacu jalur aura farming di Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) Lampung diberi sanksi, Selasa (15/7).
Saat dikonfirmasi Lampung Geh, Kasat PJR Ditlantas Polda Lampung, AKBP Indra Gilang Kusuma mengatakan pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap pengendara tersebut.
Ia menyebutkan identitas pengendara tersebut bernama Arka. Sedangkan, pria yang melakukan aksi berbahaya bernama Nuriansyah.
"Alhamdulillah adek-adek yang dari komunitas itu kooperatif hari ini datang untuk menyampaikan permintaan maaf dan klarifikasi apa yang telah terjadi," katanya.
Indra mengungkapkan aksi berbahaya itu dilakukan pada Minggu (12/7) sekitar pukul 11.00 WIB di KM 58 B Jalur Tol Bakauheni-Terbanggi (Bakter) Lampung.
"Motifnya mereka awalnya iseng, karena viralnya aura farming, ternyata apa yang mereka lakukan salah, mereka warga Lampung," ucapnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, para pemuda itu dilakukan penegakan hukum karena melanggar Pasal 283 Undang-Undang Lalu lintas.
"Pasal 283 UU Lalu Lintas yang mengatur tentang larangan mengemudi kendaraan bermotor dengan tidak wajar atau melakukan kegiatan lain yang mengganggu konsentrasi berkendara, dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukum 3 bulan dan denda maksimal Rp 750 ribu," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, beredar video viral seorang pria asik 'joget prau' di atas kap mobil depan di Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) Lampung, Selasa (15/7).
Dalam video yang diterima Lampung Geh, terlihat pria mengenakan kaus hitam dan celana pendek duduk diatas kap mobil yang sedang melaju.
Mobil pajero dengan nomor Polisi BE 193 DE tersebut tampak berkonvoi dengan sejumlah mobil lainnya.
"Alamak najisnya, bahaya banget ini," tulis caption akun media sosial hujat_otomotiff.
Pada postingan lainnya, @hujat_otomotif mengunggah sebuah foto dengan gambar yang sama, namun dengan tulisan Syarat masuk tol di Indonesia.
1. Memiliki kartu uang elektronik (e-toll/e-money dll)
2. Menggunakan kendaraan roda empat lebih
3. Kendaraan dalam kondisi layak jalan