TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jakarta membuka pendaftaran Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) untuk tahun ajara 2025. Bantuan ini dikhususkan bagi siswa baru di sekolah swasta mulai dari jenjang sekolah dasar hingga sekolah menengah atas.
Melansir laman media sosial @disdikdki, biaya pendidikan ini merupakan dana bantuan untuk menunjang kegiatan belajar siswa yang duduk di kelas 1,7, dan 12. Pendaftaran dapat dilakukan melalui sekolah masing-masing. Berikut perkiraan nominal bantuan, jadwal, dan kriteria penerima BPMS.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Besaran BPMS 2025 Untuk Madrasah dan Sekolah Swasta:
Hingga saat ini Dinas Pendidikan Jakarta belum mengumumkan besaran bantuan yang akan diberikan. Namun, mengacu pada jumlah bantuan tahun lalu yang didasarkan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2020 Tentang Pemberian bantuan Sosial Biaya Pendidikan Masuk Sekolah Bagi Peserta Didik Baru di Sekolah/Madrasah Swasta, rincian dana bantuan yang akan diberikan sebagai berikut:
- SD, MI, atau SLB: Maksimum Rp 1.000.000
- SMP, MTs, atau SMPLB: Maksimum Rp 1.500.000
- SMA, MA, SMK, atau SMALB:M aksimum Rp 2.500.000
Untuk Madrasah dan Sekolah Swasta SPMB Bersama:
- SMA atau SMK Klaster I: Maksimum Rp 3.000.000
- SMA atau SMK Klaster II: Maksimum Rp 7.000.000
- SMA atau SMK Klaster III: Maksimum Rp 10.000.000
Persyaratan umum daftar BPMS
1. Murid dengan usia 6–21 tahun
2. Terdaftar sebagai murid baru di sekolah/madrasah swasta di Provinsi DKI Jakarta
3. Berdomisili dan memiliki NIK Provinsi DKI Jakarta
Persyaratan khusus daftar BPMS
1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
2. Anak panti sosial berdasarkan SK Kepala Dinas Sosial 3. Anak penyandang disabilitas dan anak dari penyandang disabilitas yang terdaftar dalam DTKS
Jadwal pendaftaran BPMS
28 Juli: Orangtua / wali murid menyiapkan berkas
30 Juli-7 Agustus: Pendaftaran
30 Juli-8 Agustus: Verifikasi dan unggah SPTJM
11-16 Agustus: Verifikasi Dinas Pendidikan DKI Jakarta
18 Agustus-30 September: Penetapan penerima melalui keputusan gubernur