TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Ormas Gerakan Rakyat Sahrin Hamid mengatakan ormas pendukung Anies Baswedan yang dipimpinnya belum akan menjadi partai politik dalam waktu dekat setelah Tom Lembong bebas.
Sahrin menampik rumor yang menyebut Gerakan Rakyat akan menjadi partai politik begitu Tom Lembong bebas, meski salah satu rekomendasi rapat pimpinan nasional Gerakan Rakyat adalah mendirikan partai. “Belum (menjadi partai). Gerakan Rakyat masih tetap ormas hingga saat ini. Walaupun rekomendasi rapimnas salah satunya adalah mempertimbangkan pendirian partai. Tapi untuk saat ini belum,” kata Sahrin kepada Tempo, Sabtu, 2 Agustus 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun Sahrin mengatakan Tom Lembong merupakan sosok penting untuk Ormas Gerakan Rakyat. Ia menyebut Tom Lembong sebagai tokoh penting ormasnya.
“Tom Lembong tentunya beliau adalah salah satu simbol dan tokoh penting bagi Gerakan Rakyat,” ujar Sahrin.
Sahrin juga mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto karena telah memberikan abolisi kepada Tom Lembong dalam perkara dugaan korupsi impor gula. Ia mengatakan Gerakan Rakyat memang setia mengawal kasus Tom Lembong sejak awal persidangan sampai putusan.
Tom Lembong keluar dari Rumah Tahanan Negara Cipinang, Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025. Mantan Menteri Perdagangan ini bebas dari segala tuntutan pidana setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Keluar dari Rutan Cipinang, Tom mengucapkan rasa syukurnya dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Prabowo. "Malam ini saya menghirup udara bebas, saya ingin menyampaikan syukur lebih dalam kepada Tuhan yang Maha Esa. Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto," kata Tom di halaman Rutan Cipinang, Jumat malam, 1 Agustus 2025.
Tom keluar dari rutan sekitar pukul 22.09 WIB dengan didampingi oleh istrinya, Maria Franciska Wihardja dan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Tom Lembong adalah terdakwa kasus korupsi impor gula yang disidik oleh Kejaksaan Agung. Pria yang menjadi Wakil Kapten Tim Kampanye Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar itu divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 18 Juli 2025.
Kasus Tom memancing amarah publik karena majelis hakim menyebut Tom tidak menerima keuntungan apa pun atas kebijakannya menerbitkan izin impor gula kepada sembilan perusahaan, tetapi dinyatakan bersalah. Bahkan, majelis hakim menyatakan Tom tidak memiliki niat jahat alias mens rea dalam penerbitan izin impor itu.
Kuasa hukum Tom telah mendaftarkan memori banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta itu pada 25 Juli 2025. Namun, Presiden Prabowo Subianto mengajukan pemberian abolisi Tom kepada DPR RI pada 30 Juli 2025. Tom dibebaskan setelah Prabowo meneken Keputusan Presiden pemberian abolisinya pada 1 Agustus 2025.