TEMPO.CO, Badung - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Megawati Soekarnoputri mengungkapkan, ia berdoa agar Sekretaris Jenderal PDIP demisioner, Hasto Kristiyanto, bisa hadir dalam perhelatan kongres. Megawati menyampaikan hal ini ketika Hasto tiba-tiba muncul di arena kongres saat sedang berpidato.
“Saya tadinya berdoa, tapi saya tidak terlalu berharap bahwa yang namanya Pak Hasto berada kembali di sekeliling kita,” ucap Megawati di tengah-tengah pidato penutupan Kongres VI PDIP di Bali, Sabtu, 2 Agustus 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Megawati tak mampu menahan tangis ketika Hasto tiba di kongres. Menurut pengamatan Tempo, Hasto memasuki ruangan kongres pukul 15.40 Wita.
Dia tampak mengenakan kemeja merah khas partai banteng bermoncong putih. Sesampai di ruangan tempat kongres berlangsung, Hasto berjalan menuju panggung untuk menghampiri Megawati, dengan diiringi pekikan “Merdeka!” oleh peserta kongres. Megawati yang saat itu sedang menyampaikan pidato pun berhenti sejenak. Di atas panggung, Hasto memberikan gestur hormat dan mencium tangan sang ketua umum. Megawati menggenggam tangan Hasto. Putri presiden pertama Sukarno itu terlihat menitikkan air mata.
Peserta kongres partai banteng kemudian memberikan semangat untuk Megawati. Mereka menyanyikan, “Megawati siapa yang punya, Megawati siapa yang punya, yang punya kita semua.”
Megawati menyeka air matanya dengan tisu. Tak lama kemudian, dia menyerukan “Merdeka!” tiga kali. Megawati kemudian mengatakan, “Satyam eva jayate (kebenaran pasti menang),” yang sering digunakan sebagai semboyan partai banteng. “Ternyata kebenaran pasti menang. Alhamdulillah,” ujar Megawati.
Hasto Kristiyanto menghadiri kongres partainya di Nusa Dua, Bali, setelah bebas dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi. Hasto, yang ditahan KPK sejak Februari 2025 karena kasus suap, bebas pada Jumat malam, 1 Agustus 2025.
Hasto sebelumnya dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dia dianggap bersalah karena turut menyediakan dana suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum 2017-2022, Wahyu Setiawan.
Suap itu bertujuan agar kader PDIP, Harun Masiku, bisa menjadi pengganti Nazarudin Kiemas sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2019-2024. Nazarudin meninggal sebelum sempat dilantik. Vonis terhadap Hasto dijatuhkan pada Jumat pekan lalu, 25 Juli 2025.
Tak sampai seminggu kemudian, Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti atau pengampunan kepada Hasto. Pemberian amnesti ini juga ditujukan kepada 1.116 terpidana lain berdasarkan surat Presiden bernomor R42/Pres 07.2025 tanggal 30 Juli 2025.
Usulan pemberian amnesti kepada Hasto dan seribuan terpidana lain ini disetujui DPR. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan telah menggelar rapat konsultasi dengan pemerintah, yang dihadiri Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.