TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Kehormatan Partai Gerindra Ahmad Muzani menilai usulan gubernur dipilih pusat dan pemilihan bupati dan wali kota lewat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada dasarnya baik. Muzani mengatakan Undang-Undang Dasar 1945 memberi ruang itu.
“Demokrasi yang dipilih melalui perwakilan juga sesuatu yang dimungkinkan oleh sistem demokrasi kita,” kata Muzani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Ahad, 3 Agustus 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Muzani mengatakan gubernur dipilih pusat dan pilkada lewat DPRD tidak mengurangi substansi praktik demokrasi di Indonesia. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat ini menilai ide itu setara dengan demokrasi yang dipilih langsung.
Presiden Prabowo Subianto menginginkan pilkada lewat DPRD. Diskursus pemilihan kepala daerah lewat DPRD kembali mencuat setelah diapungkan oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar, dalam peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-27 PKB di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Rabu malam, 23 Juli 2025.
Muhaimin mengusulkan dua pola dalam pemilihan kepala daerah. Yaitu, pemilihan gubernur dan wakil gubernur dilakukan pemerintah pusat, sedangkan pemilihan bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dipilih melalui DPRD kabupaten/kota.
"PKB berkesimpulan harus dicari jalan yang efektif antara kemauan rakyat dengan kemauan pemerintah pusat. Selama ini pilkada secara langsung ini berbiaya tinggi, maka kami mengusulkan dua pola itu,” kata Muhaimin, yang saat ini menjabat Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
Dosen hukum tata negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengatakan tak ada jaminan pilkada lewat DPRD lebih murah. Sebelum pilkada langsung dimulai pada 2004, transaksi jual-beli suara di DPRD lazim terjadi.
"Banyak praktik suap dalam pemilihan oleh anggota DPRD," kata Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem ini pada Jumat, 18 Juli 2025.
Mahalnya biaya pemilu, kata Titi, terjadi lantaran praktik pengeluaran ilegal yang tak dilaporkan kepada Komisi Pemilihan Umum. Contohnya politik uang lewat serangan fajar atau bagi-bagi duit menjelang pemilihan. Sebagian calon kepala daerah ataupun legislator juga harus menyetor duit ke partai agar mendapatkan tiket pencalonan.