INFO NASIONAL - Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah mendorong Pemerintah Provinsi Papua Tengah untuk meningkatkan penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Hal itu disampaikan Pelaksana harian Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dalam Rapat Monitoring Dan Evaluasi (Monev) Pelaksanaan APBD TA 2025 di Wilayah Provinsi Papua Tengah yang bertajuk ‘Pengelolaan Keuangan Daerah Untuk Kesejahteraan Masyarakat,’ secara hybrid dari Ballroom Kantor Gubernur Papua Tengah, Nabire, Selasa, 29 Juli 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Maurits mengapresiasi Pemerintah Provinsi Papua Tengah, karena menjadi provinsi dengan capaian tertinggi dalam realisasi pendapatan daerah, yakni sebesar 60,66 persen per 29 Juli 2025, namun kurang dibarengi dengan percepatan realisasi belanja. “Belanja pemerintah sangatlah penting, termasuk di tingkat daerah, dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Belanja daerah berdampak langsung pada peningkatan jumlah uang yang beredar di masyarakat, sehingga memperkuat daya beli dan menstimulasi pertumbuhan sektor swasta,” kata Maurits.
Maurits juga menyampaikan agar Pemda segera melakukan langkah strategis dalam percepatan realisasi APBD TA 2025. Menurut dia, strategi yang dapat dilakukan oleh Pemda, pertama upayakan penarikan kas sesuai yang direncanakan dalam anggaran kas pemerintah daerah dan SPD. Kedua, mendorong PPTK, bendahara pengeluaran atau bendahara pengeluaran pembantu, PPK-SKPD, PA/KPA dan kuasa BUD mematuhi batas waktu penyampaian administrasi pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Ketiga, mendorong percepatan pelaksanaan perikatan kontrak atas pengadaan barang dan jasa, dan sekaligus segera diajukan pencairan agar realisasi belanja APBD bisa lebih maksimal,” ujar Maurits.
Kemudian, strategi keempat yaitu, Pemda harus melakukan percepatan penyelesaian administrasi dan laporan pertanggungjawaban keuangan pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kelima, berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP).
Keenam adalah Inspektorat Daerah harus mampu mengidentifikasi permasalahan atau kendala yang dihadapi dan rencana target penyerapan APBD, serta memberikan keyakinan kepada OPD untuk melaksanakan kewajiban selaku Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). "Terakhir, mendorong peningkatan kompetensi aparatur pengelola keuangan daerah berbasis Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) agar tercipta SDM yang mumpuni dalam proses pengadaan bagi pemerintah daerah,” kata Maurits. (*)