
WARGA eks Kampung Bayam yang tergabung dalam Kelompok Tani Kampung Bayam Madani berjumlah 35 kepala keluarga (KK) akhirnya menandatangani kontrak untuk tinggal di Kampung Susun Bayam (KSB) di Jakarta International Stadium (JIS).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) memfasilitasi seluruh anggota kelompok untuk tinggal di KSB. Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat mengatakan, penempatan warga eks Kampung Bayam ke KSB, yang juga dikenal demgan Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) JIS, merupakan amanat Gubernur Jakarta Pramono Anung.
"Saya berkewajiban di bawah Pak Gubernur Pramono Anung untuk memastikan agar Bapak-Ibu mendapatkan haknya untuk hidup layak dan lebih baik," kata dia melalui keterangannya, Minggu (3/8).
Ia mengaku telah melakukan pengecekan ke unit HPPO. Menurut dia, unit-unit di HPPO JIs itu sudah siap untuk ditempati. Air untuk kebutuhan para penghuni juga sudah dialirkan.
Terpisah, Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi, Chico Hakim, mengatakan proses penandatanganan kontrak membuktikan Pramono berpihak kepada seluruh warga Jakarta. Apalagi, warga Kampung Bayam selama ini menjadi salah satu kelompok yang termarjinalkan.
"Pak Gubernur Pramono sekali lagi terus menepati janjinya," ujar Chico.
Sementara itu, Direktur Bisnis PT Jakarta Propertindo (Jakpro) I Gede Adi Adnyana menjelaskan, dalam kontrak perjanjian yang ditandatangani, warga Kampung Bayam yang menghuni KSB akan dibebaskan dari pembayaran sewa selama 6 bulan. Adapun harga sewa nantinya dipatok Rp 1,7 juta per bulan.
Selain itu, warga juga diperbolehkan bekerja sebagai pendukung operasional JIS. Namun, pekerjaan itu hanya akan diberikan jika warga memenuhi syarat.
Adi menambahkan, pihaknya juga akan melakukan pembahasan untuk proses pengalihan aset KSB dari Jakpro ke Dinas Perumahan. Rencananya, KSB ke depannya akan dikelola oleh Dinas Perumahan.
"Kami sedang dalam proses pembahasan dengan Dinas Perumahan untuk mlakukan divestasi. Artinya mulai Januari 2026, HPPO JIS akan resmi menjadi rusun yang di bawah tata kelola Dinas Perumahan Jakarta dengan pembiayaan yang akan disesuaikan berdasarkan ketentuan Dinas Perumahan," kata Adi.
Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, mengapresiasi langkah Pemprov Jakarta yang memfasilitasi seluruh anggota kelompoknya untuk bisa tinggal di KSB. Sebab, hal itu yang menjadi keinginan seluruh anggota kelompoknya.
Seluruh Kepala Keluarga (KK) yang terdata sebagai Eks Warga Kampung Bayam kini telah menandatangani kontrak dengan pihak Jakpro untuk menempati HPPO.
"Terima kasih kepada Bapak Pramono yang sudah peduli dan memperjuangkan kami," ujar Furqon.
Diketahui, sebelumnya pada Selasa (29/7), sebanyak 67 KK warga eks Kampung Bayam telah menandatangani kontrak untuk setuju menempati HPPO JIS. Saat itu tidak ada perwakilan dari Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, lantaran warga didata tidak sesuai komitmen awal. Namun, kini Kelompok Tani Kampung Bayam Madani telah setuju untuk menandatangani kontrak untuk bisa menghuni KSB. (H-4)