TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad menilai kebijakan pemblokiran rekening dormant atau rekening pasif dilakukan untuk menyelamatkan uang nasabah. Sebab, kata dia, dari temuan lembaga terkait, kebanyakan rekening pasif itu rentan digunakan untuk tindak kejahatan.
"Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan (rekening) dormant itu ada yang berasal dari jenis kejahatan seperti judi online," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 31 Juli 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dasco mengatakan pemblokiran rekening yang tidak memiliki transaksi selama tiga bulan lebih ini hanya sementara. PPATK, ujar dia, bakal mengkonfirmasi kepada pemilik rekening perihal pemblokiran tersebut.
"Sehingga nasabah juga tahu rekeningnya selama ini aman atau tidak, berkurang atau tidak," ujar politikus Partai Gerindra ini.
Menurut dia, kebijakan tersebut diterapkan sebagai upaya dari negara untuk melindungi rekening nasabah yang pasif. Terlebih, ujar Dasco, rekening yang menganggur selama berbulan-bulan itu tidak mengambil hak-hak nasabah.
PPATK memberlakukan kebijakan pemblokiran sementara rekening pasif nasabah yang tidak melakukan transaksi selama tiga bulan lebih. PPATK menyatakan pembekuan ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan.
Sepanjang 2024, PPATK telah membekukan sebanyak 28 ribu rekening dormant. Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ivan mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dijalankan PPATK. “Kami melindungi rekening-rekening milik masyarakat yang berstatus dormant sesuai dengan data perbankan yang kami terima agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan,” ujar Ivan.
Adapun rekening dormant yang dibekukan bisa berupa rekening tabungan (perorangan atau perusahaan), rekening giro, atau rekening rupiah/valas. Meski dibekukan, menurut PPATK, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang.