
GEDUNG Putih mengumumkan pada Kamis (31/7) bahwa Amerika Serikat (AS) akan mempertahankan tarif universal sebesar 10% atas barang-barang impor yang masuk dari negara-negara yang menerima lebih banyak ekspor dari AS dibandingkan dengan volume barang yang mereka ekspor ke negara tersebut.
Sementara negara-negara dengan defisit perdagangan terhadap AS akan dikenakan tarif minimal sebesar 15%. Sekitar 40 negara termasuk dalam kategori ini dan akan terdampak langsung oleh kebijakan baru tersebut.
Bagi negara lain yang memiliki defisit perdagangan yang sangat besar atau telah menandatangani perjanjian dagang khusus dengan AS, tarif akan ditetapkan di atas angka 15%.
Beberapa negara juga akan menerima surat dari Presiden Donald Trump yang menetapkan tarif tambahan secara khusus.
Dalam perintah eksekutif yang dirilis bersamaan, pemerintah AS merinci daftar tarif baru yang mencakup 68 negara dan satu wilayah dari Uni Eropa. Untuk Uni Eropa besaran tarif 0%-15%.
Namun, tarif baru untuk Kanada belum tercantum dalam dokumen ini, meskipun sebelumnya telah diumumkan bahwa negara tersebut akan dikenai tarif sebesar 35%.
Hal serupa juga terjadi pada Brasil. Meskipun pada Rabu lalu sudah diumumkan akan menerima tarif sebesar 50%, dalam dokumen tersebut Brasil masih tercatat berada dalam kategori tarif 10%.
Kebijakan tarif terbaru ini dijadwalkan mulai berlaku pada 7 Agustus 2025.
Berikut daftar tarif baru Trump yang dirilis Gedung Putih:
- Afghanistan 15%
- Aljazair 30%
- Angola 15%
- Bangladesh 20%
- Bolivia 15%
- Bosnia dan Herzegovina 30%
- Botswana 15%
- Brasil 10%
- Brunei 25%
- Kamboja 19%
- Kamerun 15%
- Chad 15%
- Kosta Rika 15%
- Pantai Gading 15%
- Republik Demokratik Kongo 15%
- Ekuador 15%
- Equatorial Guinea 15%
- Kepulauan Falkland 10%
- Fiji 15%
- Ghana 15%
- Guyana 15%
- Islandia 15%
- India 25%
- Indonesia 19%
- Irak 35%
- Israel 15%
- Jepang 15%
- Yordania 15%
- Kazakhstan 25%
- Laos 40%
- Lesotho 15%
- Libya 30%
- Liechtenstein 15%
- Madagaskar 15%
- Malawi 15%
- Malaysia 19%
- Mauritius 15%
- Moldova 25%
- Mozambik 15%
- Myanmar 40%
- Namibia 15%
- Nauru 15%
- Selandia Baru 15%
- Nikaragua 18%
- Nigeria 15%
- Makedonia Utara 15%
- Norwegia 15%
- Pakistan 19%
- Papua Nugini 15%
- Filipina 19%
- Serbia 35%
- Afrika Selatan 30%
- Korea Selatan 15%
- Sri Lanka 20%
- Swiss 39%
- Suriah 41%
- Taiwan 20%
- Thailand 19%
- Trinidad dan Tobago 15%
- Tunisia 25%
- Turki 15%
- Uganda 15%
- Inggris 10%
- Vanuatu 15%
- Venezuela 15%
- Vietnam 20%
- Zambia 15%
- Zimbabwe 15%
(CNBC/I-3)