MENJELANG peringatan hari ulang tahun (HUT) kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus nanti, muncul gerakan pengibaran bendera One Piece. Bendera serial anime asal Jepang tentang bajak laut tersebut berkibar di rumah hingga kendaraan di berbagai daerah. Aksi ini bermula ketika pemerintah mengeluarkan imbauan agar masyarakat memasang bendera Merah Putih sepanjang Agustus 2025.
Riki Hidayat, warga Kebayoran, Jakarta Selatan, mengaku terinspirasi dengan gerakan pengibaran bendera One Piece ini. Dia berniat mengganti bendera Merah Putih dengan bendera bajak laut di rumahnya.
Dia mengatakan aksi ini sebagai simbol protes dari rakyat yang selama ini tidak puas dengan kinerja pemerintah. “Ini bukan soal hilangnya rasa nasionalisme,” kata Riki, Kamis, 31 Juli 2025.
Anime One Piece banyak menceritakan tentang kebebasan yang semestinya dapat dimiliki oleh siapapun. Karakter utama dari anime itu, Monkey D. Luffy, juga dikenal sebagai karakter yang berani memberontak kepada penguasa yang suka berlaku sewenang-wenang.
Lantas seperti apa aturan pengibaran bendera Merah Putih bersama bendera lain?
Ketentuan Pengibaran Bendera Merah Putih Saat 17 Agustus
Pengibaran bendera Merah Putih diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pasal 1 ayat (1) menyebutkan, “Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih.”
Selanjutnya, Pasal 7 ayat (3) undang-undang itu menyatakan, “Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.”
Undang-undang ini juga mengatur sejumlah larangan yang tercantum dalam Pasal 24, yang berbunyi sebagai berikut:
Setiap orang dilarang:
a. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
b. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
d. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
e. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Setiap orang yang melanggar aturan ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. Ketentuan pidana ini diatur dalam Pasal 66 dan Pasal 67.
Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih Bersama Bendera Lain
Undang-undang ini tidak secara gamblang melarang pengibaran bendera yang bukan bendera negara, seperti bendera fiksi atau komunitas. Namun undang-undang ini mengatur ketentuan mengenai pengibaran bendera Merah Putih bersama bendera negara lain atau bendera organisasi.
Pasal 17 ayat (1) menyebutkan, bila bendera Merah Putih dikibarkan atau dipasang secara berdampingan dengan bendera negara lain, maka ukuran bendera harus seimbang dan ukuran tiang bendera negara pun sama.
Adapun Pasal 21 mengatur tentang pengibaran bendera Merah Putih bersama dengan bendera organisasi atau simbol bukan negara. Begini bunyi lengkap Pasal 21:
(1) Dalam hal Bendera Negara dipasang bersama dengan bendera atau panji organisasi, Bendera Negara ditempatkan dengan ketentuan:
a. apabila ada sebuah bendera atau panji organisasi, Bendera Negara dipasang di sebelah kanan;
b. apabila ada dua atau lebih bendera atau panji organisasi dipasang dalam satu baris, Bendera Negara ditempatkan di depan baris bendera atau panji organisasi di posisi tengah;
c. apabila Bendera Negara dibawa dengan tiang bersama dengan bendera atau panji organisasi dalam pawai atau defile, Bendera Negara dibawa di depan rombongan; dan
d. Bendera Negara tidak dipasang bersilang dengan bendera atau panji organisasi.
(2) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat lebih besar dan dipasang lebih tinggi daripada bendera atau panji organisasi.
Novali Panji Nugroho dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Polemik Pengibaran Bendera One Piece Menjelang 17 Agustus