Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih Bersama Bendera Lain

1 day ago 1
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online

MENJELANG peringatan hari ulang tahun (HUT) kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus nanti, muncul gerakan pengibaran bendera One Piece. Bendera serial anime asal Jepang tentang bajak laut tersebut berkibar di rumah hingga kendaraan di berbagai daerah. Aksi ini bermula ketika pemerintah mengeluarkan imbauan agar masyarakat memasang bendera Merah Putih sepanjang Agustus 2025.

Riki Hidayat, warga Kebayoran, Jakarta Selatan, mengaku terinspirasi dengan gerakan pengibaran bendera One Piece ini. Dia berniat mengganti bendera Merah Putih dengan bendera bajak laut di rumahnya. 

Dia mengatakan aksi ini sebagai simbol protes dari rakyat yang selama ini tidak puas dengan kinerja pemerintah. “Ini bukan soal hilangnya rasa nasionalisme,” kata Riki, Kamis, 31 Juli 2025.

Anime One Piece banyak menceritakan tentang kebebasan yang semestinya dapat dimiliki oleh siapapun. Karakter utama dari anime itu, Monkey D. Luffy, juga dikenal sebagai karakter yang berani memberontak kepada penguasa yang suka berlaku sewenang-wenang.

Lantas seperti apa aturan pengibaran bendera Merah Putih bersama bendera lain?

Ketentuan Pengibaran Bendera Merah Putih Saat 17 Agustus

Pengibaran bendera Merah Putih diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pasal 1 ayat (1) menyebutkan, “Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih.”

Selanjutnya, Pasal 7 ayat (3) undang-undang itu menyatakan, “Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.”

Undang-undang ini juga mengatur sejumlah larangan yang tercantum dalam Pasal 24, yang berbunyi sebagai berikut:

Setiap orang dilarang:

a. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;

b. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;

c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;

d. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan

e. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.    

Setiap orang yang melanggar aturan ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. Ketentuan pidana ini diatur dalam Pasal 66 dan Pasal 67.

Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih Bersama Bendera Lain

Undang-undang ini tidak secara gamblang melarang pengibaran bendera yang bukan bendera negara, seperti bendera fiksi atau komunitas. Namun undang-undang ini mengatur ketentuan mengenai pengibaran bendera Merah Putih bersama bendera negara lain atau bendera organisasi. 

Pasal 17 ayat (1) menyebutkan, bila bendera Merah Putih dikibarkan atau dipasang secara berdampingan dengan bendera negara lain, maka ukuran bendera harus seimbang dan ukuran tiang bendera negara pun sama.

Adapun Pasal 21 mengatur tentang pengibaran bendera Merah Putih bersama dengan bendera organisasi atau simbol bukan negara. Begini bunyi lengkap Pasal 21:

(1) Dalam hal Bendera Negara dipasang bersama dengan bendera atau panji organisasi, Bendera Negara ditempatkan dengan ketentuan:

a. apabila ada sebuah bendera atau panji organisasi, Bendera Negara dipasang di sebelah kanan;

b. apabila ada dua atau lebih bendera atau panji organisasi dipasang dalam satu baris, Bendera Negara ditempatkan di depan baris bendera atau panji organisasi di posisi tengah;

c. apabila Bendera Negara dibawa dengan tiang bersama dengan bendera atau panji organisasi dalam pawai atau defile, Bendera Negara dibawa di depan rombongan; dan

d. Bendera Negara tidak dipasang bersilang dengan bendera atau panji organisasi.

(2) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat lebih besar dan dipasang lebih tinggi daripada bendera atau panji organisasi.

Novali Panji Nugroho dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Polemik Pengibaran Bendera One Piece Menjelang 17 Agustus

Read Entire Article