
Komponen cadangan, atau yang sering disebut komcad, merupakan warga sipil yang secara sukarela mendaftar dan dilatih dengan dasar-dasar kemiliteran untuk memperkuat sistem pertahanan negara. Apakah komcad digaji?
Pertanyaan ini menjadi hal wajar, mengingat pelatihan militer membutuhkan waktu, tenaga, dan komitmen tinggi, sehingga kejelasan mengenai hak-hak peserta sangatlah penting untuk dipahami. Apalagi minat masyarakat untuk mengikuti komcad meningkat.
Apakah Komcad Digaji?

Komcad atau komponen cadangan adalah warga negara Indonesia yang secara sukarela mendaftar dan dilatih dengan kemampuan dasar militer untuk memperkuat kekuatan pertahanan negara apabila diperlukan.
Komcad bukan bagian dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) aktif, tetapi mereka dapat dimobilisasi oleh negara dalam situasi darurat atau ancaman terhadap kedaulatan dan keselamatan nasional.
Apakah komcad digaji? Jawabannya tidak. Dikutip dari laman kemhan.go.id, negara tidak mengeluarkan biaya untuk membayar gaji dan tunjangan lainnya kepada anggota komcad sebagaimana prajurit TNI.
Namun, menjadi bagian dari Komponen Cadangan (Komcad) memberikan sejumlah keuntungan bagi para anggotanya. Mereka berhak menerima berbagai bentuk fasilitas, seperti uang saku, tunjangan selama masa operasi, perawatan kesehatan, jaminan keselamatan kerja, hingga bentuk penghargaan tertentu.
Secara lebih rinci, hak-hak tersebut tercantum dalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa anggota komcad berhak memperoleh uang saku selama mengikuti pelatihan, tunjangan operasi saat dimobilisasi, layanan kesehatan, perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun kematian, serta penghargaan atas pengabdiannya.
Komcad juga menjadi bagian dari kebijakan strategis pembinaan kesadaran bela negara (PKBN) yang diatur hingga tahun 2024 melalui Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2022.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari amanat Pasal 12 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 diterbitkan berdasarkan pertimbangan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk turut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan nasional, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Hal ini menjadi dasar hukum dalam pembentukan dan pengelolaan sumber daya nasional, termasuk Komponen Cadangan (Komcad), sebagai bagian dari sistem pertahanan semesta.
Sementara itu, kebijakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2022 meliputi beberapa tahapan penting, yakni perencanaan, pelaksanaan program dan kegiatan, pengawasan, serta evaluasi.
Baca Juga: Peristiwa Jepang Menyerah Tanpa Syarat kepada Sekutu
Jadi, apakah komcad digaji? Jawabannya tidak. Negara tidak mengeluarkan biaya untuk membayar gaji dan tunjangan lainnya kepada anggota komcat sebagaimana prajurit TNI. (Umi)