Setiap warga dari suatu negara perlu mengetahui seluk-beluk penghormatan bagi negaranya, termasuk tata cara mengibarkan bendera. Tata cara mengibarkan bendera Merah Putih sebagai bendera kebangsaan Indonesia mempunyai ketentuan khusus.
Indonesia bahkan mengatur segala hal tentang bendera melalui peraturan tertulis. Peraturan tersebut adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Tata Cara Mengibarkan Bendera Merah Putih yang Perlu Diketahui oleh WNI
Dikutip dari buku Mengenal Indonesia, Max (2019: 29), bendera Merah Putih adalah bendera kehormatan bangsa Indonesia. Bendera itu selalu dikibarkan setiap hari penting, contohnya tanggal 17 Agustus untuk memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia.
Pengibaran bendera tersebut bukan sekedar memasangnya pada tali kemudian mengerek tali agar bendera berkibar di atas tiang. Pengibaran bendera Merah Putih mempunyai tata cara khusus yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
Warga Negara Indonesia (WNI) dapat mempelajari tata cara mengibarkan bendera Merah Putih melalui undang-undang tersebut, tepatnya Pasal 13 hingga Pasal 23. Berikut ini adalah beberapa contoh tata cara atau ketentuan pengibaran bendera negara.
Gambaran Upacara 17 Agustus di Indonesia
Keberadaan ketentuan pengibaran bendera Merah Putih memperjelas fakta bahwa proses penggunaan bendera negara harus sesuai aturan. Kondisi itu dapat terlihat dari rangkaian upacara 17 Agustus yang mencakup banyak proses formal dan penuh khidmat.
Beberapa kegiatan yang menjadi rangkaian upacara 17 Agustus di Indonesia, antara lain:
WNI dapat mempelajari tata cara mengibarkan bendera Merah Putih dengan membaca undang-undang terkait. Selain itu, WNI juga dapat belajar di sekolah dan/atau menyaksikan siaran langsung pengibaran bendera pusaka pada 17 Agustus 2025. (AA)