Musisi senior Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM menyesal dirinya tak bisa mendampingi sang buah hati, Syavergio Avia Difaputra atau Gio yang menjalani operasi karena sakit.
Fariz berusaha tegar dan menyampaikan pesan khusus kepada Gio untuk tetap semangat menjalani masa pemulihannya.
"(Saya) belum bisa dampingi dia di operasi, jadi saya hanya ingin menyampaikan, Vergio semangat, doa ayah senantiasa mendukung dan menyertai Gio atau Jack, jangan takut, semangat Jack, ayah doakan dari jauh," ujar Fariz RM saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pelantun lagu Sakura ini berharap putranya segera pulih. Ia kemudian berpesan pada sang istri untuk tetap mendampingi sang putra dengan baik.
"Love you Jack, dan bunda juga dampingi Jack, ya, supaya bisa sembuh dengan cepat," tuturnya.
Di sisi lain, Fariz mengaku lega lantaran dirinya telah menyampaikan pleidoinya dalam sidang. Selebihnya, Fariz memilih untuk menyerahkan putusan kepada majelis hakim.
"Saya Fariz RM, saya akan berdiri untuk kesalahan saya, jadi mohon doakan saja semoga yang terbaik ya," ucap Fariz RM.
Ditanya soal rencana jika kelak diputus bebas, Fariz menegaskan dirinya akan kembali berkarya di industri musik.
"Oh iya dong, bermusik sampai mati," kata Fariz RM.
Terakhir, Fariz percaya majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh pleidoi dan keterangan dari saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan. Termasuk untuk membantunya mendapat rehabilitasi.
"Insya Allah, apapun hasilnya nanti itu sebagai peluang dan kesempatan dari Allah untuk saya merehabilitasi dan memperbaiki diri, ya menjadi manusia yang lebih baik dan lebih sempurna lah Insya Allah," tandasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Fariz RM dengan tuntutan 6 tahun penjara. Fariz dinyatakan terbukti bersalah atas tuduhan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.
Dalam tuntutannya, Jaksa juga menuntut Fariz untuk membayar denda sebesar Rp 800 juta subsidair 3 bulan penjara.
Jaksa menyakini Fariz telah melanggar Pasal 112 ayat 1 KUHP, sesuai dengan dakwaan kedua yang didakwakan jaksa sebelumnya.
Fariz didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) dan Pasal 11...