TEMPO.CO, Jakarta - Usulan permohonan pemberian amnesti dari Presiden Prabowo Subianto ke sejumlah narapidana telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat dalam rapat konsultasi pada Kamis, 31 Juli 2025. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan amnesti ini diberikan kepada 1.116 terpidana dari berbagai macam kasus.
Salah satu terpidana yang memperoleh penghapusan hukuman dari kepala negara ialah Hasto Kristiyanto. Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara karena terbukti menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum dalam proses pergantian antar waktu anggota DPR yang melibatkan kader PDIP Harun Masiku.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun amnesti merupakan penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana tertentu.
Selain untuk Hasto, Supratman merinci amnesti juga diberikan kepada terpidana yang melakukan kasus makar tanpa senjata. Berdasarkan catatan kementeriannya, ada enam orang terpidana makar tanpa senjata yang semuanya terjadi di Papua.
Amnesti juga diberikan untuk terpidana kasus penghinaan kepada presiden. Termasuk pengampunan hukuman kepada terpidana yang sudah lanjut usia, mengalami gangguan kejiwaan, dan terkena penyakit yang membutuhkan perawatan intensif di luar tahanan.
"Memang permintaan dari Presiden Prabowo saat saya (ditunjuk) jadi Menteri Hukum," kata dia, pada Kamis, 31 Juli 2025.
Politikus Partai Gerindra ini juga menyatakan akan ada sekitar 1.668 orang lagi di tahap kedua yang mendapat amnesti dari presiden. Hal ini diketahui usai Kementerian Hukum memverifikasi dan melakukan uji publik.
Menurut dia, salah satu pertimbangan memberikan amnesti para terpidana itu dalam rangka persatuan. "Untuk perayaan 17 Agustus," ujarnya.