Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Agam Syarif Baharuddin (tengah) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025). Kejagung menetapkan tiga hakim yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai tersangka kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Empat hakim dan pejabat pengadilan yang dijerat tersangka kasus dugaan suap-gratifikasi vonis lepas para terdakwa korporasi korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) segera disidangkan. Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Sutikno mengatakan, tim penuntutannya melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) sudah melimpahkan perkara lima kalangan peradilan tersebut ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta pada Senin (11/8/2025).
Para hakim tersangka tersebut di antaranya, adalah Ali Muhtarom (AM), Agam Syarif Baharudin (SB), Djuyamto (DJ), dan Muhammad Arif Nuryanto (MAN). Sedangkan satu pejabat pengadilan yang turut akan disidangkan, yakni Wahyu Gunawan (WG), selaku panitera muda perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). “Untuk suap hakim, hari ini sudah dilimpahkan ke PN Tipikor,” kata Sutikno saat dihubungi dari Jakarta, Senin (11/8/2025).
Kata Sutikno, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tinggal menunggu penetapan komposisi para hakim pengadil dan tanggal sidang pertama pembacaaan dakwaan. Para hakim dan pejabat pengadilan yang dijerat tersangka ini terkait dengan kasus penerimaan suap dan gratifikasi. Kelimanya dituduh menerima uang setotal Rp 60 miliar untuk menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi kasus korupsi dalam pemberian izin ekspor CPO.
Tiga terdakwa korporasi tersebut di antaranya PT Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Dari tiga terdakwa tersebut, turut juga disidangkan puluhan anak-anak perusahaan lainnya.
Dalam kasus CPO tersebut, JPU menuntut PT Wilmar Group mengganti kerugian negara setotal Rp 11,88 triliun. PT Musim Mas Group dituntut sebesar Rp 4,89 triliun, dan Permata Hijau Group dituntut Rp 935,5 miliar.
Tapi pada saat persidangan, para hakim memvonis lepas para terdakwa korporasi itu. Vonis lepas tersebut didudga karena dari pihak terdakwa korporasi itu menggelontorkan suap-gratifikasi setotal Rp 60 miliar untuk para hakim pemutus perkara itu. Dalam kasus ini pun, pengusutan yang dilakukan penyidik di Jampidsus turut menjerat para pengacara.