Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan seluruh proses hukum terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi dihentikan setelah diterimanya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian amnesti.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan KPK telah menerima Keppres terkait amnesti pada Jumat (1/8) malam.
“Pada malam hari ini, baru saja kami melaksanakan atau menindaklanjuti Keppres terkait dengan amnesti yang diberikan kepada Bapak Hasto Kristiyanto,” kata Asep saat ditemui di Rutan KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
“Tadi sudah dilaksanakan dan yang bersangkutan sudah dikeluarkan dari rumah tahanan di KPK,” sambungnya.
Ia menjelaskan, dokumen Keppres diterima langsung dari Kementerian Hukum melalui Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Widodo, sekitar pukul 19.00 WIB.
“Jadi perlu kami sampaikan bahwa perpres kami terima tadi pukul 19.00 WIB, diantar oleh Bapak Dirjen AHU dari Kementerian Hukum, kemudian kami terima dan kami proses,” ujarnya.
Asep menegaskan bahwa dengan adanya amnesti tersebut, otomatis KPK tidak lagi melanjutkan proses hukum, termasuk rencana banding terhadap putusan pengadilan sebelumnya.
“Betul, jadi dengan adanya amnesti ini, serta-merta proses hukum terhadap Pak Hasto dihentikan,” tegas Asep.
Ia juga memastikan sejauh ini tidak ada rencana membuka penyelidikan baru terhadap Hasto.
“Sejauh ini tidak ada ya, sejauh ini tidak ada. Jadi dengan terbitnya Keppres terkait dengan amnesti ini, seluruh proses terkait Pak Hasto Kristiyanto ini dihentikan dan yang bersangkutan sudah dikeluarkan juga dari tahanan,” tutupnya.