KETUA Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Rifqinizamy Karsayuda berpendapat tidak perlu ada hak angket dari DPRD Pati ihwal pemakzulan Bupati Sudewo. Menurut dia, masih ada proses yang bisa ditempuh untuk mengevaluasi kebijakan Bupati Pati tersebut.
"Bisa dilakukan proses saling kontrol, checks and balances antara eksekutif dan legislatif," kata Rifqi dalam keterangan suaranya pada Kamis, 14 Agustus 2025.
Dia menilai proses itu dapat memperbaiki sejumlah kebijakan Bupati Pati yang selama ini dinilai belum berpihak kepada rakyat. Apalagi, ujar dia, Sudewo baru menjabat bupati kurang dari satu tahun.
"Semestinya masih diberi kesempatan untuk Sudewo memperbaiki hal-hal yang dianggap kurang baik," ujar politikus Partai NasDem itu.
Dia mengatakan yang terjadi di Pati belakangan ini sebagai pelajaran untuk pemangku kepentingan. Rifqi berujar, kepala daerah seharusnya tidak boleh berjarak dengan rakyat.
Di sisi lain, Rifqi menilai kebijakan pemangkasan anggaran oleh pemerintah pusat membuat pemerintah daerah gelagapan. "Karena itu, beberapa kepala daerah berinisiatif meningkatkan pajak-pajak daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerahnya," ucapnya.
DPRD Jawa Tengah membentuk Panitia Khusus Hak Angket tentang Pemakzulan Bupati Pati Sudewo. Pembentukan Pansus Pemakzulan ini bersamaan dengan demonstrasi besar-besaran warga Pati di depan kantor Bupati Pati yang menuntut Sudewo mundur dari jabatannya pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Pansus Pemakzulan ini dibentuk karena Sudewo dinilai sudah melanggar sumpah dan janjinya sebagai bupati. Sejumlah persoalan yang disoal oleh anggota DPRD di antaranya keputusan Sudewo yang menaikkan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
DPRD Pati terdiri atas 50 orang anggota, yang berasal dari delapan partai politik. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mempunyai kursi paling banyak di DPRD Pati, sebanyak 14. Adapun Partai Gerindra, partai Sudewo, memiliki 6 kursi di Dewan.
Sudewo menghormati keputusan DPRD tersebut. "Itu kan hak angket yang dimiliki DPRD. Jadi saya menghormati hak angket tersebut," katanya di Pendopo Kabupaten Pati pada Rabu, 13 Agustus 2025.