PRESIDEN Prabowo Subianto diagendakan melantik Wakil Panglima TNI di upacara militer yang dihelat di Pusat Pendidkan dan Latihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus) Komando Pasukan Khusus, Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, pada 10 Agustus mendatang. Pelantikan Wakil Panglima menjadi kali pertama usai jabatan ini dihapuskan di masa pemerintahan Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid alias Gusdur pada 1999.
Jabatan itu terakhir kali diisi oleh Jenderal (Purn) Fachrul Razi. Setelah 25 tahun, jabatan itu akan kembali aktif dan dipegang oleh perwira tinggi bintang tiga.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Langkah itu bermula pada 20 November 2019 saat mantan Presiden Joko Widodo kembali menghidupkan jabatan Wakil Panglima TNI melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia. Kendati begitu, upaya Jokowi menghidupkan kembali jabatan ini belum sampai ke tahap eksekusi.
Kepala Pusat Penerangan Markas Besar TNI Mayor Jenderal Kristomei Sianturi belum menjawab pertanyaan Tempo ihwal alasan dan pertimbangan bakal diimplementasikannya jabatan Wakil Panglima di organisasi TNI saat ini. Ia hanya membenarkan ihwal Presiden yang akan melakukan pelantikan perwira tinggi untuk menjadi Wakil Panglima TNI.
"Rencananya seperti demikian (ada pelantikan)" kata Kristomei melalui pesan singkat, Kamis, 7 Agustus 2025.
Berdasarkan Pasal 15 Perpres Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI, Wakil Panglima berfungsi sebagai koordinatior Pembinaan Kekuatan TNI untuk mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra terpadu yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab di bawah Panglima TNI.
Pada ayat (2) pasal tersebut menjelaskan tugas Wakil Panglima TNI, antara lain membantu pelaksanaan tugas harian Panglima; memberikan saran kepada Panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer; dan pembinaan serta penggunaan kekuatan TNI. Kemudian melaksanakan tugas Panglima apabila berhalangan sementara atau tetap, serta melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima TNI.
Usul mengimplementasi jabatan Wakil Panglima TNI, sebetulnya telah digulirkan sejak April 2023 atau saat Markas besar TNI mengusulkan draf revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Saat itu, usul jabatan Wakil Panglima termaktub dalam Pasal 13 ayat (3) draf RUU TNI versi mereka.
Selain melantik Wakil Panglima, kepala negara diagendakan melantik sejumlah jabatan perwira tinggi baru mulai dari Panglima Komando Pasukan Khusus (Pangkopassus), Panglima Komando Marinir (Pangkormar), dan Panglima Korps Pasukan Gerak Cepat (Pangkopasgat) yang akan dijabat oleh perwira berpangkat bintang 3 dari sebelumnya bintang 2.