Jakarta (ANTARA) - DPR RI dan Pemerintah sepakat pungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) akan diterapkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, namun besaran tarifnya masih perlu didiskusikan dengan DPR.
Hal itu sejalan dengan kenaikan target penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar 7,7 persen menjadi Rp334,3 triliun.
“Ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) antara lain penambahan objek cukai baru berupa minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) untuk diterapkan pada APBN 2026, di mana pengenaan tarifnya harus dikonsultasikan dengan DPR,” kata Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR bersama Pemerintah di Jakarta, Jumat.
Sementara itu, ditemui usai raker, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan penetapan tarif cukai MBDK akan memperhatikan seluruh faktor yang terkait, terutama aspek kesehatan.
Baca juga: Ekonom: Kenaikan cukai rokok dapat jaga kesehatan, kemandirian fiskal
Maka dari itu, pembahasan tarif nantinya tidak hanya melibatkan Komisi XI DPR RI tetapi juga Kementerian Kesehatan.
“Jadi, masih harus dikonsultasikan,” ujar Febrio.
Selain cukai MBDK, penerimaan kepabeanan dan cukai juga akan didorong melalui kebijakan cukai hasil tembakau (CHT), intensifikasi bea masuk perdagangan internasional, kebijakan penerapan bea keluar untuk hasil sumber daya alam (batu bara dan emas).
Kemudian penegakan hukum untuk pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal dan penyelundupan, serta meningkatkan pengawasan nilai barang ekspor.
Sebagai catatan, Komisi XI DPR RI dan Pemerintah hari ini menyepakati Asumsi Dasar dalam RUU APBN TA 2026. Kesepakatan itu telah melalui pembahasan bersama Panja Pertumbuhan, Panja Penerimaan, dan Panja Defisit.
Baca juga: Penerimaan cukai minuman beralkohol di Bali capai Rp511,1 miliar
Untuk postur penerimaan, rincian kesepakatannya adalah sebagai berikut.
Pendapatan negara: Rp3.147,7 triliun
- Penerimaan perpajakan: Rp2.692,0 triliun
a. Pajak: Rp2.357,7 triliun
b. Kepabeanan dan cukai: Rp334,3 triliun
- Penerimaan negara bukan pajak (PNBP): Rp455,0 triliun
- Hibah: Rp700 miliar
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.